SuaraBanten.id - Total 14 orang yang terdiri dari 8 mahasiswa, 4 pelajar dan 2 pedagang resmi dijadikan tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (6/10/2020) lalu di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten.
Saat ini, masih ada satu mahasiswa yang ditahan. Sementara untuk sisanya dikembalikan ke orang tua dengan tetap dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan di pengadilan.
"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan pasal 351 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi pers, Kamis (8/10/2020) sore di Mapolda Banten.
Edy mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada 13 orang lainnya dikarenakan hukuman yang akan dijalani dibawah lima tahun penjara. Namun meski begitu, proses pengadilan akan tetap berjalan bagi semuanya.
Baca Juga: 14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
"Tidak dilakukan penahanan karena dibawah lima tahun penjara. Tapi tetap dilakukan proses sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor. Dan (sekarang) sudah dikembalikan ke orang tua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," terangnya.
Sementara massa berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ dan FF dikenakan pasal 218 KUHL dengan masa hukuman penjara empat bulan. Untuk RR, MI, MF dan MM dikenakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar. Sisanya mahasiswa," ujar Edy.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menyebut, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Dari tangan pelaku, Polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
Baca Juga: Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie