Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 21:09 WIB
Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana saat ditemuai Suara.com, Rabu (7/10/2020) [Suara.com/Sofyan]

"Ada indikasi pihak Kepolisian melakukan arogansi kesewenang-wenangan. Jadi upaya yang akan kita lakukan kedepan, kami akan membawa perkara ini melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam Mabes Polri karena ada indikasi kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian Polda Banten," tandasnya.

Diketahui, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan UU Ciptaker di Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) kemarin berakhir kisruh.

Terdapat korban luka-luka di kedua belah pihak mengalami luka-luka dan sebanyak 14 orang dari massa aksi ditangkap Polisi.

Kontributor : Sofyan Hadi

Baca Juga: Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu

Load More