SuaraBanten.id - Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten menuding adanya kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam penangkapan 14 orang yang ikut aksi unjuk rasa Menolak Omnibus Law di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Kuasa Hukum Mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana menyebut, pihaknya dipersulit oleh pihak kepolisian dalam melakukan pendampingan hukum terhadap 14 orang yang ditangkap.
Padahal menurutnya, pihaknya sudah diminta langsung untuk memberikan bantuan hukum terhadap para mahasiswa tersebut.
"Dari kemarin kami mendampingi tapi susah untuk masuk, untuk komunikasi, untuk melihat 14 orang yang ditangkap. Sampai tadi pun kami dipersulit," ucapnya kepada awak media, saat ditemui di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Serang, Rabu (7/10/2020) sore.
"Karena kuasa hukum punya hak konstitusional sebagaimana pasal 56 KUHAP hak atas bantuan hukum dari Advokat, untuk memastikan agar tidak terjadi kesewang-wenangan terhadap 14 orang itu," sambungnya.
Ia juga dengan tegas menuding pihak Polda Banten telah abai terhadap hak asasi manusia karena telah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa saat mereka menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
Padahal menurutnya, seharusnya aparat Kepolisian memiliki kewajiban untuk bisa melindungi dan mengayomi masyarakat.
Bukan malah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
"Jelas, ini inkonstitusional kita menyampaikan pendapat adalah hak. Dan pihak kepolisian berkewajiban untuk mengayomi, bukan sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa," ungkapnya.
Baca Juga: Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu
Raden Elang berpendapat, pihak Kepolisian bisa bersinergi dengan masyarakat untuk memberi pemahaman yang baik bahwa ada keadilan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Termasuk, ujarnya, untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum.
Sehingga, jika pihak LBH Rakyat Banten akan terus mengawal untuk melakukan upaya hukum pertama. Termasuk mendorong agar perkara terhadap 14 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa bisa dibebaskan.
Tidak adanya izin baginya untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap, Raden Elang menuding pihak Kepolisian telah abai terhadap proses hukum sesuai KUHAP.
Menurutnya, sesuai proses KUHAP disebutkan Raden Elang, kuasa hukum seharusnya diizinkan mendampingi dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan kondisi orang yang ditangkap.
Sehingga ia menyebut, ia meminta kepolisian untuk memberikan izin bagia untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap. Selain itu, pihak keluarga sudah cukup cemas dengan keadaan mereka.
Berita Terkait
-
Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu
-
Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi
-
Viral Massa Aksi Tendang Voli Gas Air Mata Dari Polisi, Warganet: Sempurna!
-
Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Berbagai Daerah Indonesia
-
TNI-Polri Hadang Aksi Buruh, Akses Perbatasan Tangerang Macet Total
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda