SuaraBanten.id - Demo mahasiswa penolak UU Cipta Kerja di Lampung rusuh. Pendemo merusak gedung dan fasilitas publik di Komplek Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (7/10/2020).
Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dari beragam universitas di Provinsi Lampung dalam rangka menolak Undang Undang Cipta Kerja sejak pukul 16.24 WIB.
Kericuhan mulai terjadi pukul 16.24 WIB.
Aksi anarkisme oleh massa dimulai dengan seruan untuk memasuki gedung DPRD Provinsi Lampung.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pembakaran ban, dan pemecahan kaca gedung setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja mengalami luka akibat lemparan batu dan pecahan kaca gedung.
Selain aparat polisi dan Satpol PP yang jadi korban lemparan batu, ada pula pengunjukrasa yang terluka dan segera dilarikan oleh tim kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pihak berwajib mulai mengendalikan massa dan tepat pada pukul 16.58 WIB, di mana sebagian pengunjukrasa mulai meninggalkan lokasi demo.
Namun aksi melawan aparat berwenang masih terjadi hingga pukul pukul 17.00 WIB .
Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, RK : Saya Titip, Hak Demokrasi Jangan Dicederai
Menurut penuturan salah seorang mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi aksi direncanakan dilakukan dengan damai.
"Awal rencana kami ikut serta karena aksi akan dilakukan secara damai, namun situasi mulai memanas saat ada yang memprovokasi," kata Ari salah seorang mahasiswa peserta demo.
Sejumlah provokator telah ditangkap oleh polisi.
"Tadi yang kita lihat sudah ada yang diamankan oleh polisi, untuk mahasiswa yang murni ingin menyuarakan aspirasi telah meninggalkan lokasi setelah situasi memanas," kata Ari. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi