Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:59 WIB
Tersangka (kanan) ditangkap polisi Surabaya (Foto: Arry Saputra)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Load More