SuaraBanten.id - Faktor usai bukan menjadi alasan pria paruh baya seperti SA (58) tak bisa menyalurkan hasrat seksualnya. Bahkan, SA mencari daun muda untuk bisa memuaskan libidonya di atas ranjang.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Minggu (27/9/2020), SA tertangkap basah saat sedang bersetubuh dengan seorang mahasiswi. Namun apesnya, gadis remaja itu dipaksa menikah dengan pria paruh baya seusai terjaring razia petugas.
Hal itu diketahui saat Satuan Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah penginapan, di kawasan Serpong, Jumat (25/9/2020) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, mahasiswi yang membuka layanan seks kepada SA masih menduduki semester 5, dan umurnya masih sekira 21 atau 22 tahun.
Baca Juga: Terazia Lagi Ngamar Bareng Mahasiswi, Kakek SA Disuruh Nikahi
“Yang paling nyeleneh itu ada kakek-kakek berusia 58 tahun tepergok sedang bersama mahasiswi. Masih semester 5. Paling umurnya masih 22 atau 21,” ujar Muksin.
Dalam razia tersebut, pihaknya menangkap 17 pasangan bukan suami istri, yang terdiri dari muda-mudi, dan janda-duda.
“Usai kami pergoki, pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke kantor Satpol PP, termasuk yang kakek-kakek itu," kata dia.
"Lucunya juga, si kakek itu pas kepergok hanya pakai kain sarung doang. Mahasiswinya cantik itu," imbuh Muksin.
Belasan pasangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Kepergok Indehoi Bareng Mahasiswi di Tangsel, Kakek SA Cuma Sarungan
“Karena telah melakukan perbuatan asusila. Mereka kita suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kita panggil orang tua. Khusus kakek-kakek itu kita suruh dia menikahi mahasiswi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
-
Pegawai Universitas Mataram Diduga Hamili Mahasiswi KKN Jadi Tersangka
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Menteri Arifah Minta Kampus Lain Contoh UGM, Pecat Langsung Guru Besar Pelaku Pelecehan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan