SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan ada 43 dugaan kasus pelanggaran pada saat proses Pilkada serentak tahun 2020.
Mirisnya, yang terbanyak pelanggaran hukum lainnya termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Bawaslu, Badrul Munir mengatakan, dari 43 kasus itu sebagian besar ditemukan oleh para pengawas di lapangan.
Sebanyak 33 dan 10 kasus dari laporan masyarakat.
Dirinya juga mengatakan, dari 43 dugaan kasus itu ada 18 temuan yang bukan pelanggaran.
“33 kasus yang ditemukan para pengawa di lapangan, laporan masyarakat ada 10, dari 43 tidak semua pelanggaran, 18 temuan itu bukan pelanggaran,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Munir mengungkapkan, dari berbagai kasus itu ada 3 yang menjadi klaster besar, yaitu, Pelanggaran administrasi, 7, etik 6 dan hukum lainnya yang didalamnya ada pelanggaran netralitas ASN ada 12.
"Yang menjadi trand sekarang itu hukum lainnya, yang paling banyak netralitas ASN keterlibatan ASN terkait bakal calon tertentu, Contohnya, ada ASN yang mendukung bakal calon, ASN melanggar netralitas mengarah keberpihakan, kepala Desa yang mendukung calon tertentu, ASN mengajak untuk mendukung bak calon," ujarnya.
Dirinya juga mengaku, terbanyak kasus pelanggaran keterlibatan Aparatus Sipi Negara (ASN) pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Cilegin dan Kota Tangerang Selatan.
"Paling banyak di Cilegon, di susul dengan Tangsel, nama namanya tidak bisa kami rilis, dari b bawaslu dikirim ke KASN," jelasnya.
Baca Juga: Selamatkan Nyawa Masyarakat, Pengusaha Logistik Minta Pilkada Ditunda
Menurut Munir, saat ini Bawaslu juga masih menangani 4 dugaan kasus pelanggaran pada Pilkada tahun ini.
"Itu yang sudah masuk kesimpulan, yang masih berjalan masih ada 2 di Pandeglang ada 1 dan Kota Tangerang Selatan ada 1," tutupnya.
Berita Terkait
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka