SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan ada 43 dugaan kasus pelanggaran pada saat proses Pilkada serentak tahun 2020.
Mirisnya, yang terbanyak pelanggaran hukum lainnya termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Bawaslu, Badrul Munir mengatakan, dari 43 kasus itu sebagian besar ditemukan oleh para pengawas di lapangan.
Sebanyak 33 dan 10 kasus dari laporan masyarakat.
Dirinya juga mengatakan, dari 43 dugaan kasus itu ada 18 temuan yang bukan pelanggaran.
“33 kasus yang ditemukan para pengawa di lapangan, laporan masyarakat ada 10, dari 43 tidak semua pelanggaran, 18 temuan itu bukan pelanggaran,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Munir mengungkapkan, dari berbagai kasus itu ada 3 yang menjadi klaster besar, yaitu, Pelanggaran administrasi, 7, etik 6 dan hukum lainnya yang didalamnya ada pelanggaran netralitas ASN ada 12.
"Yang menjadi trand sekarang itu hukum lainnya, yang paling banyak netralitas ASN keterlibatan ASN terkait bakal calon tertentu, Contohnya, ada ASN yang mendukung bakal calon, ASN melanggar netralitas mengarah keberpihakan, kepala Desa yang mendukung calon tertentu, ASN mengajak untuk mendukung bak calon," ujarnya.
Dirinya juga mengaku, terbanyak kasus pelanggaran keterlibatan Aparatus Sipi Negara (ASN) pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Cilegin dan Kota Tangerang Selatan.
"Paling banyak di Cilegon, di susul dengan Tangsel, nama namanya tidak bisa kami rilis, dari b bawaslu dikirim ke KASN," jelasnya.
Baca Juga: Selamatkan Nyawa Masyarakat, Pengusaha Logistik Minta Pilkada Ditunda
Menurut Munir, saat ini Bawaslu juga masih menangani 4 dugaan kasus pelanggaran pada Pilkada tahun ini.
"Itu yang sudah masuk kesimpulan, yang masih berjalan masih ada 2 di Pandeglang ada 1 dan Kota Tangerang Selatan ada 1," tutupnya.
Berita Terkait
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Masyarakat Adat Sebut PSN Sengsarakan Mereka di Balik Janji Manis Pemerintah, Keadilan Bagi Pejabat?
-
Pramono Marah Usai Blusukan Senyap di TB Simatupang: Parah Bangat, Gak Boleh Lagi Ada Pak Ogah!
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Fakta Kasus Polisi Lempar Helm ke Pelajar: Bermula dari 'Knalpot Brong' Hingga Korban Kritis
-
BRI Terus Dorong UMKM, Penguatan Ekonomi Level Grassroot Mencapai 80,32 Persen
-
Polda Banten Akui Anggota Samapta Sebabkan Pelajar Kritis, Terekam CCTV Lemparkan Helm
-
Kota Serang Bebas Sampah? Intip Strategi Cerdas PKK Ubah Limbah Jadi Emas Lewat Bank Sampah
-
Misteri Situ Cangkring: Ikan Mati Massal, Air Keruh Kehijauan, Apa Penyebabnya?