SuaraBanten.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pria tua berumur 60 tahun di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Pria tua berinsial S itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD yang tak adalah anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tua itu tega mencabuli korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, korban yang berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku.
Baca Juga: Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat lelaki tua tersebut. Namun ketika petugas melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku.
Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsunya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman korban melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, pria itu ternyata sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat
Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI
-
Auto Cuan Jelang Akhir Pekan, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis 18 April 2025