Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 23 September 2020 | 07:24 WIB
Aksi Bejat Lelaki Tua Predator Anak Tangerang Terungkap Gegara Petak Umpet
Lelaki tua pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa/via Bantennews.co.id)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Load More