SuaraBanten.id - Lelaki paruh baya berusia 46 tahun memperkosa gadis berusia 17 tahun asal Pandeglang, Banten. RM, inisial lelaki bejad itu dan KH si gadis 17 tahun itu.
Mirisnya korban nafsu liar RM adalah gadis disablitas mental.
Padahal RM ini sudah 10 kali menikah. Dengan istrinya yang terakhir, dia lagi ditinggal selama 3 bulan terakhir.
Diduga, karena tak hubungan intim selama 3 bulan itu yang membuat RM perkosa gadis KH.
Aksi gila pelaku bermula ketika korban bermain ke rumah pelaku pada siang hari untuk nonton televisi.
Saat itu, kondisi rumah pekau sedang sepi, sehingga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan uang Rp 5.000 alias goceng.
“Pelaku ini ditinggalkan kerja oleh istrinya selama tiga bulan. Motif pelaku nafsu kepada korban yang saat itu melihat televisi di rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, Senin lalu.
Menurut Nandar, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Kasus ini terbongkar ketika orangtua korban melihat perubahan perilaku korban.
Sehingga bertanya kepada korban, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pria beranak empat itu.
Baca Juga: Mendobrak Kosan, Mahasiswa Ini Ingin Perkosa Gadis di OKU
“Jadi ada perubahan prilaku, jadi pendiam dan murung. Orangtuanya menayakan dan pelaku mengaku dicabuli sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pada Jumat 11 September 2020, pelaku yang sudah menikah 10 kali ini dijemput oleh Satreskrim Polres Pandeglang, berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Meski demikian, pelaku mengelak telah mencabuli anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Jumat dan kami juga menitipkan anak pelaku yang masih berumur 3 tahun kepada RT sekitar, karena kasihan juga ibunya kerja di Jakarta,” tandasnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Ditinggal Pulang saat Nongkrong, Siswi SMP di Tangerang Malah Digilir Teman-teman Pacarnya
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling