SuaraBanten.id - FR (27), pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, tega membunuh kekasihnya yang juga masih tetangganya, EN (23), dengan cara diberi racun tikus.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku diduga karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Aksi FR diketahui warga saat sedang menyeret korbannya di pinggir Pantai Cibeureum, Kabupaten Serang, pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian yang langsung menangkap tersangka.
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi membenarkan adanya dugaan tindak pembunuhan tersebut.
Diceritakannya, kejadian bermula saat warga melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret seorang perempuan di pinggir Pantai Cibeureum sekitar jam 18.00 WIB.
"Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua disitunya," kata AKP Maryadi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020) malam.
Maryadi menerangkan, berdasarkan penuturan tersangka, korban merupakan tetangganya sendiri. Dan saat itu kondisinya sedang hamil.
Tersangka pun merencanakan pembunuhan korban dengan cara memberi racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol minuman ringan.
Baca Juga: Bocah Temukan Mayat Bayi di Sungai, Polisi: Diduga Dibuang Ortu karena Malu
"Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin," ungkapnya
"Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu komplek, hanya terhalang satu rumah saja," imbuhnya.
Untuk memastikan kematian korban, pihak Kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan untuk barang bukti 1 botol aqua dan 1 botol minuman ringan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut.
"Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan," tukasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana," tukasnya.
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu