Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 14:42 WIB
Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. (Bantennews)

“Tempat keramaian dan mall akan kembali dibatasi operasinya seperti mall dan hiburan malam, jam operasional harus diatur dan dibatasi,” terang Edi, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Pihaknya juga meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan serta kecamatan yang juga harus mulai bersiap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Dirut Prodia: Virus Corona Sangat Infeksius, Pemeriksaannya Perlu SDM Ahli

Load More