SuaraBanten.id - Hingga Rabu (3/9/2020) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendapatkan laporan adanya dugaan korupsi pada proses pengadaan barang dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten.
Kekinian, Kejati tengah menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), terkait jumlah kerugian negara pada proses pengadaannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan. Saat ini, pihaknya terus memantau dan mengarsipkan, sebelum mendalami laporan dugaan korupsi yang sudah masuk ke pihaknya.
“Laporan yang masuk ke kita, kita inventarisir dan arsipkan. Kita nunggu hasil audit keluar, ketika sudah keluar, baru kita mulai masuk ke tahap penyelidikan,” ujar Ivan saat ditemui Bantennews (jaringan Suara.com), Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Bakomstrada Demokrat Banten: Ketua DPC Serang Bukan Mundur, Tapi Dipecat
Bahkan ia tidak menampik perihal adanya laporan soal dugaan korupsi pada proses pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
“Intinya kita tunggu dulu audit hasil kerugian negaranya. Setelah itu baru kita lanjutkan (proses penyelidikannya),” sambungnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melakukan pengadaan barang untuk menanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 Provinsi Banten senilai Rp6,3 miliar. Jumlah tersebut dibelanjakan untuk pengadaan Masker, Hand Sanitizer, Disinfektan dan kebutuhan lainnya.
Merujuk dari Bantennews, sejumlah perlengkapan kerjayang dilakukan oleh BPBD Banten diduga bermasalah dan saat ini sedang dilakukan proses penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Banten.
Kasus ini mulai mencuat usai ditemukan surat kaleng yang dilayangkan oleh salah seorang warga Banten bernama Agus Hidayat pada 24 Juni 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekretaris daerah Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Rektor UIN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah
Dalam surat tersebut, Agus mengungkapkan soal dugaan korupsi pada proses pengadaan Hand Sanitizer senilai Rp2.524.500.000.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan