Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 02 September 2020 | 16:00 WIB
Warga saat diberikan hukuman oleh aparat Satpol PP karena kedapatan tak mengenakan masker. (Bantennews.co.id).

SuaraBanten.id - Puluhan warga diberikan hukuman untuk berjoget dangdut hingga push-up gegara tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah

Penindakan sanksi itu dilakukan saat aparat Satpol PP Serang melakukan razia masker di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020)

"Iya hari ini kami masih mendapati banyak warga yang tak memakai masker, ada sekitar 30 orang yang terjaring. Kami beri sanksi sosial kepada pelanggar seperti joget dangdut, menghapal pancasila, nyapu jalanan dan push up di tempat keramaian tadi,” kata Kasatpol PP kota Serang Kusna Ramdani seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id.

Ia menjelaskan pihaknya merazia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Pilih Sanksi Sosial Usai Terjaring Razia Masker, Warga: Dendanya Kegedean

“Selain disanksi sosial, tadi kami juga beri masker pada pelanggar tersebut. Dan meminta agar gunakan masker jika berada di tempat keramaian,” ucapnya.

Load More