SuaraBanten.id - Puluhan warga diberikan hukuman untuk berjoget dangdut hingga push-up gegara tak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah
Penindakan sanksi itu dilakukan saat aparat Satpol PP Serang melakukan razia masker di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020)
"Iya hari ini kami masih mendapati banyak warga yang tak memakai masker, ada sekitar 30 orang yang terjaring. Kami beri sanksi sosial kepada pelanggar seperti joget dangdut, menghapal pancasila, nyapu jalanan dan push up di tempat keramaian tadi,” kata Kasatpol PP kota Serang Kusna Ramdani seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id.
Ia menjelaskan pihaknya merazia berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selain disanksi sosial, tadi kami juga beri masker pada pelanggar tersebut. Dan meminta agar gunakan masker jika berada di tempat keramaian,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola