Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 September 2020 | 09:11 WIB
Sekda Kota Tangerang menemui warga korban eksekusi paksa 27 bidang warga RT02/RW01 Kelurahan Jurumudi, Selasa (1/9/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

“Karena sudah konsinyasi jadi ramahnya Pengadilan Tangerang, kalau memang mau manyempaikan aspirasi untuk mengubah keputusan sampaikan ke Pengadilan Tangerang. Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan,” pungkasnya.

Meski demikian, massa yang yang menggeruduk tersebut berteriak dan meminta bertemu dengan Walikota Tangerang.

Load More