SuaraBanten.id - RK (22) warga Sinar Banten Sidosari, Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Bagaimana tidak, RK nekat menyebarkan video tak senonoh JL, warga Baros, Kabupaten Serang, Banten yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Ia mendekati JL melalui media sosial Facebook.
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), peristiwa itu bermula saat RK mendekati JL di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp.
Baca Juga: Boncengan Motor Terguling, Dua Remaja Tewas Terlindas Truk di Serang
Berhasil memincut JL dengan bujuk rayu, RK meminta kekasihnya itu untuk mengirimkan foto dan video bugil.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku," ujar Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Koleksi Video untuk Masturbasi
Menurut Nunung, setelah mendapatkan foto dan video bugil sang pacar, RK memanfaatkannya untuk memuaskan nafsu pribadinya yakni dengan masturbasi sembari melihat video dan foto bugil korban.
"Korbannya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur,” ungkap Nunung.
Baca Juga: Identitas Mayat di Kali Bedeng Kota Serang Masih Misterius, Ini Kata Polisi
“Kayaknya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” katanya,
Tak berhenti sampai di situ, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil, Namun JL mengelak.
Alhasil RK kesal dan menyebarkan foto dan video bugil yang didapatnya ke media sosial Facebook melalui akun fake.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban akhirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” katanya.
Akibat perbuatannya RK (22) dijerat Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tenntang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000.
Berita Terkait
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
-
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza, 85 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Amerika Serikat Serang Ibu Kota Yaman, Houthi Bersumpah Balas Dendam
-
Israel Lancarkan Operasi Darat di Gaza usai Serangan Mematikan, Rebut Kembali Koridor Netzarim
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra