Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 17:06 WIB
Seorang pria bernama Suprianto alias Harto (29) perkosa S, seorang pemuda 17 tahun dengan cara sodomi. (Suara.com/Ridsha)

SuaraBanten.id - Seorang pria bernama Suprianto alias Harto (29) perkosa S, seorang pemuda 17 tahun dengan cara sodomi. Perkosaan bisa dilakukan karena Harto mengaku sebagai perempuan.

Harto ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang, Senin (24/08/2020) tadi. Perkosaan itu terungkap karena adanya laporan dari S.

S melaporkan aksi kejih tersebut kepada pihak polsek Mauk - wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menyatakan Harto melakukan aksi cabul terhadap S yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban

Modus pelaku adalah berpura - pura memiliki ilmu gaib dan berpura pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit yang ada di kelamin S.

"Kronologis nya suatu saat tersangka berkenalan dengan teman korban saudara SH, mengaku sebagai perempuan. Mereka kenal di media sosial Facebook, dan pelaku mengakui bisa menyembuhkan segala penyakit dan bisa melihat makhluk gaib," ucap Ade dalam jumpa pers, sore tadi.

Akhirnya, teman S dengan pelaku bertemu. Ketika bertemu Harto ditanya, kenapa bukan perempuan.

Harto mengelak dengan menjawab perempuan itu tidak datang.

"Kemudian, bertemu sih pelaku dengan korban dan saksi," paparnya.

Baca Juga: Dosen Pelaku Sodomi Anak Jalanan di Palembang Akhirnya Dipecat Kampusnya

Untuk meyakinkan kembali S atas kemampuannya dapat melihat makhluk gaib, Harto menunjukkan hasil foto S yang sudah disetting sebuah aplikasi android.

Tak heran, S pun termakan tipu daya karena hasil foto terlihat bersama dengan makhluk gaib.

"Berdasarkan keterangan pelaku, korban suka dengannya dan mau menjalani perbuatan tersebut. Padahal, korban merasa tertipu dengan modus pelaku yang bisa mengobati segala penyakit dengan melakukan perbuatan tersebut," jelas Ade.

Akhirnya dilakukan ritual di Karang Serang, dengan cara melakukan perbuatan cabul terhadap S. Sekali kejadian di Serang, kemudian mereka bergerak rumah S di Mauk.

Selain itu Harto kembali menipu S dengan menyatakan di kelaminnya ada nanahnya. Karen merasa takut, S menuruti kemauan sih pelaku kembali.

Sementara itu, dihadapan awak media, Harto mengakui perbuatannya tersebut.

Harto menyebut, aksi yang dilakukannya tersebut sama sekali bukan karena ingin mendapatkan uang, melainkan karena hawa nafsu didalam dirinya.

"Saya mengakui perbuatan saya. Saya menyesal. Saya tidak meminta uang kepada korban. Saya melakukan karena saya yakin korban menyukai saya," imbuh Harto.

Atas perbuatannya, Harto bersama barang bukti berupa satu buah milk cleanser atau hanbody, satu buah kaos yang dipakainya, satu buah handphone, dan satu buah kain sarung itu dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 ataa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai 15 tahun.

Kontributor : Ridha Vimanda Nasution

Load More