SuaraBanten.id - Yudi Setyo Nugroho (30), pelaku penganiayaan guru ngaji di Kampung Morodipan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, mengaku tak hanya kesal dengan perilaku korban yang dinilai tak sopan.
Kepada petugas polisi, pelaku mengatakan menaruh dendam kesumat terhadap korban Rustasir (41).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (12/8/2020) pekan lalu sekitar pukul 16.45 WIB.
Sebelum menganiaya, kata Yudi, Rustasir sempat bertanya alamat rumah seseorang pada orang tuanya.
Yudi merasa tersinggung dengan perilaku guru ngaji itu karena bertanya dari luar pagar dan tanpa permisi.
Kekesalan Yudi semakin memuncak tatkala Rustasir langsung menyelonong pergi, usai mendapat jawaban atas alamat yang dicari tanpa mengucapkan terima.
"Tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya juga punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna," ujar Yudi saat gelar perkara kasus penganiayaan guru ngaji di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020).
Kesal dan menyimpan dendam kesumat, Yudi lantas mengejar Rustasir. Korban kemudian ditabrak dengan motor dan dipukuli.
Pelaku juga memukul dua warga lainnya yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto.
Baca Juga: Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Pak Ogah Bersimbah Darah Disabet Samurai
Pelaku penganiayaan guru ngaji itu sempat mendatangi rumah Adi dan meminta maaf atas pemukulan yang terjadi.
Karena bingung dan panik, pelaku kemudian pergi ke rumah temannya di Jogja. Hingga akhirnya, warga Sukoharjo itu berhasil ditangkap polisi.
"Saya menyesal melakukan penganiayaan itu. Apalagi sekarang harus mendekam di tahanan," ucap dia dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com.
Ancaman Penjara
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan tersangka Yudi merupakan warga Morodipan RT 002/RW 001, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penyitaan barang bukti pelaku penganiayaan guru ngaji di Sukoharjo, petugas mengamankan kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Pencopotan Bambang Pacul Imbas Kemuakan Megawati? Saya Tak Butuh Kader Hanya Pandai Retorika!
-
Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
-
5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!
-
Kado HUT RI untuk Mario Dandy: Terpidana Kasus Penganiayaan David Ozora Terima Remisi 6 Bulan
-
Logo HUT Jateng Dibuat dengan Laptop Bekas, Kok Bisa Lebih Bagus dari Logo HUT RI ke-80?
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking