SuaraBanten.id - MR (31), warga Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.
Buruh serabutan itu diamankan di bangunan bekas warung saat tengah asyik 'nge-fly' menghisap sabu, Kamis (13/8/2020).
Penangkapan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, juga 2 plastik berisi kristal bening diduga sabu.
"Berbekal informasi warga, tim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengintai bangunan bekas warung yang kerap digunakan pelaku untuk memakai narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono disadur dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).
Tahu tersangka ada di dalam bangunan bekas warung, petugas langsung menyergapnya.
Saat itu, tersangka tengah duduk sambil memegang 2 plastik bening diduga sabu, dan di depannya terdapat bong yang tergeletak di lantai.
"Saat ditangkap tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Kepada polisi, buruh serabutan tersebut mengaku sudah beberapa kali mengonsumi narkoba. Alasannya supaya tubuh tetap fit.
Baca Juga: Dihadang Kawat Berduri, Ratusan Buruh Tak Bisa Demo saat Ada Jokowi di MPR
Barang haram itu dibeli tersangka dari seseorang warga yang mengaku dari Tangerang.
Hanya saja, tersangka tidak mengenal secara langsung si pengedar, lantaran transaksi pembelian dilakukan lewat komunikasi telepon.
"Komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan di tempat yang disebutkan si pengedar," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh Demo di DPR, Dasco Pastikan Pimpinan Siap Terima Perwakilan
-
Ribuan Buruh Mulai Padati DPR, Bawa 11 Tuntutan dari Upah hingga Pesangon
-
Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi
-
Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Bawa 11 Tuntutan Termasuk Soal Pesangon dan Outsourcing
-
Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL