SuaraBanten.id - Musyawarah tertutup antara KPU dan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Yanto Krisyanto - Hendra Pranova berakhir deadlock.
Hal itu lantaran tidak mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Bawaslu setempat, Kamis (13/8/2020).
Lantaran tidak menemukan titik temu kendati musyawarah tersebut sudah digelar kedua kalinya. Maka selanjutnya gugatan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka.
Bakal calon wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova yang berpasangan dengan vokalis band rock Jamrud Krisyanto mengaku kecewa permohonannya tidak dikabulkan KPU. Padahal ia hanya meminta dihitung ulang yang tidak memakan waktu lama.
Baca Juga: Cabuli Bocah Cowok, Pedagang Siomay di Pandeglang Ini Pernah Disodomi Waria
"Sangat kecewa karena demokrasi tidak ada di sini, dihitung ulang apa susahnya, mereka (KPU) berprinsip katanya ini secara konstitusi. Padahal acara ini juga dilindungi oleh konstitusi, karena diberikan ruang musyawarah ke arah penghitungan itu, KPU nya bersikukuh," kata Hendra usai mengikuti musyawarah tertutup.
Permohonan penghitungan ulang tersebut untuk mencocokkan data yang dimilikinya termasuk untuk mengetahui dasar KPU menyatakan berkas dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Saya minta alat bukti TMS itu apa saja, karena itu tidak dijelaskan diberitakan acara. Kan hanya disampaikan secara lisan, seperti tidak ada tandatangan, berkas dukungan desa yang tidak tersusun. Itu mana fisiknya. Bisa nggak kita lihat pisiknya. Karena di sajian diberita acara itu hanya jumlah," bebernya.
Meskipun belum mengetahui mekanisme musyawarah terbuka, Hendra mengaku sudah siap menghadapinya. Ia bakal menyiapkan bukti yakni B2 KWK yang sudah terinput di Silon.
Semantara, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i mengatakan, meskipun atas dasar permohonan apapun pihaknya tidak bisa melakukan penghitungan ulang, sebab dirinya mengikuti peraturan KPU nomor 2 tahun 2020. Sebab dalam penghitungan tersebut sudah disaksikan bakal pasangan calon termasuk diawasi Bawaslu.
Baca Juga: Kades Tarumanegara Kaget Ada Camat Ajak Pilih Irna Narulita saat Bagi BLT
Suja'i mengatakan, jumlah dukungan dalam silon dan form B2 KWK dengan B1 serta B11 KWK tidak memenuhi persyaratan, karena ada beberapa dari form tersebut yang tidak memenuhi syarat.
"Jadi yang kemarin itu tercantum dalam formulir B1 dan B11 KWK itu tidak sesuai, itu berarti tidak memenuhi syarat, maka dari itu kami rasa itu kan sudah menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, ketika tidak terpenuhi berarti dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang sebagai mediator Ade Mulyadi mengatakan pihaknya akan menggelar musyawarah terbuka pada hari Sabtu mendatang. Diharapkan dalam musyawarah terbuka tersebut bisa menghasilkan kesepakatan bersama.
"Kalau hasilnya itu dilanjut kepada musyawarah terbuka, rencananya hari Sabtu ini, tapi kita masih susun dahulu jadwalnya. Musyawarah terbuka ini kita lakukan, karena dari hasil musyawarah tertutup ini tidak mendapatkan titik temu," tandasnya.
Sebelumnya, Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu.
Sengketa tersebut dilakukan setelah berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
Pemilik nama Yanto Kristanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu hari ini, Jumat (7/8/2020).
Mereka menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Bos Rental Tewas Setelah Minta Bantuan Polisi, Anaknya Ungkap Pengakuan Mengejutkan
-
Naik Perahu Karet, Gus Ipul Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Pandeglang
-
Kronologi 3 Siswa SDIT ICMA Dipulangkan Paksa Gegara Nunggak Biaya Sekolah Rp42 Juta
-
Riwayat Pendidikan Rizki Natakusumah, Suami Beby Tsabina yang Jadi Perhatian Gegara Dinasti Politik
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR