Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Tersangka AY menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Waringinkurung usai nekat menggasak motor Honda Beat A 5052 SJ milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung. [Ist]

SuaraBanten.id - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AY (23) usai nekat mencuri motor milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung.

Residivis jebolan Rutan Serang dalam kasus pencurian tabung gas ini ditangani di rumahnya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pencurian motor bidan ini terjadi pada 30 April lalu. Saat itu, AY datang ke Puskesmas Waringinkurung untuk mengobati penyakit paru-paru.

Di sana, pemuda Desa Telaga Luhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, ini ditangani bidan Noviyanti (29).

Baca Juga: Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi

"Setelah berobat, tersangka AY langsung membawa kabur motor korban yang terparkir di halaman puskesmas," kata Kapolsek Waringinkurung AKP Nassir Eming dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Rabu (12/8/2020).

"Saat datang ke puskesmas tersangka membawa motor pinjaman, kendaraan curian milik bidan kemudian disembunyikan di kebun warga," paparnya.

Setelah menyembunyikan motor, tersangka kembali ke puskesmas untuk mengambil motor pinjamannya.

Karena khawatir ketahuan warga, tersangka akhirnya minta tolong rekannya untuk mengambil motor curian tersebut.

Namun setiba di lokasi, ternyata motor curian itu sudah diamankan pemilik kebun dan melapor ke Mapolsek Waringinkurung.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 3 Tahun Lalu, Pelakunya Tak Disangka!

Mendapat laporan ada temuan motor tanpa pemilik, petugas langsung mengamankan motor tersebut.

"Beberapa saat setelah motor berada di polsek, korban ditemani rekannya datang melapor dan diakui bahwa motor Honda Beat tersebut milik korban," terang Nassir.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Hanya saja, beberapa kali dilakukan penyergapan tersangka tidak berada di rumahnya. Begitupun di tempat-tempat yang biasa disinggahi tersangka.

Tersangka AY akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (10/8/2020) kemarin di rumahnya.

"Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah kunci kontak Honda serta kunci leter T," kata Nassir.

Terkait kasus curanmor ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.

Ditemui di ruang Unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya.

Ia juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri. Sebab selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.

"Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara," ujarnya.

Load More