Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 05 Agustus 2020 | 07:44 WIB
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)

“Nah, sekarang mantan istrinya adik saya itu ada di Hermina diminta ngejenguk anaknya Kesya. Kesya kan merupakan anak dari Herman dan mantan istrinya itu,” ujarnya lagi.

Atas kejadian itu, Andi berharap pihak kepolisian menangkap pelaku karena sudah menuding tanpa bukti, membakar rumah, dan membahayakan ketiga keluarganya.

“Saya mau ada proses hukum atas kejadian ini. Saya mau pelaku dipenjara seumur hidup, kalau perlu dihukum mati. Karena orang seperti itu nantinya akan membahayakan banyak orang juga. Tolong lah pihak kepolisian nantinya kasus ini diproses,” harapnya.

Baca Juga: Tak Puas Pelayanan Istri, Jadi Alasan Satpam Gerayangi Anak Tetangga

Load More