SuaraBanten.id - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Parimeter Utara, 1 Juli lalu.
Total empat pelaku telah diamankan. Sedangkan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang telah ditangkap, antara lain AS (14), Ahmad Saudi (19), Dimas (20), dan Rajes (20).
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan AS merupakan dalang dari pembegalan dengan korban Muhammad Yusup.
Baca Juga: Dikenal Sadis Saat Begal, HK Bacok Korban hingga Cacat Seumur Hidup
"AS juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya," kata Adi kepada awak media, Senin (27/7/2020).
Setelah berhasil menggasak motor korban, AS menjual motor hasil begal tersebut ke R yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com.
Sementara, untuk tersangka Ahmad Saudi berperan mengendarai sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi B 6714 CPS yang digunakan untuk melakukan aksi begal.
"Ahmad Saudi juga bertugas menghadang korban dari depan menggunakan motornya," jelasnya.
Baca Juga: Mapolresta Bandara Soetta Dibobol Maling, Tukang Bakso jadi Dalangnya
Untuk tersangka Dimas, lanjut Adi, ia bertugas mengendarai motor Honda Vario dengan nomor polisi A 3126 ZG dengan membonceng Rajes menghadang korban menggunakan motornya dari sebelah kiri.
"Rajes juga mengancam korban menggunakan parang," tuturnya.
Sementara, pelaku berinisial R berboncengan dengan Ahmad Saudi, menghadang korban dari depan.
"Untuk tersangka berinisial A, saat aksi berboncengan dengan AS dan mengendarai motor milik korban yang berhasil dirampas," urainya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit dan parang, serta tiga unit motor yang digunakan untuk melakukan pembegalan.
Atas kasus begal ini keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
"Mereka diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Adi.
Berita Terkait
-
Skandal Timah! Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dibekuk Kejagung, Berawal dari Singapura
-
Dari Singapura untuk Perpanjang Paspor, Kejagung Ciduk Tersangka Kasus Timah Hendry Lie di Bandara Soetta
-
Dikira Begal Gegara Bawa Parang, Pria Ini Ternyata Tawarkan Ikan Gurami
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
-
Kisah Dedek Hendri: Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Kini Jatuh Miskin hingga Jadi Begal dan Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab