Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Juli 2020 | 17:22 WIB
Pengungkapan kasus begal di kawasan Bandara Soetta, Senin (27/7/2020). [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Parimeter Utara, 1 Juli lalu.

Total empat pelaku telah diamankan. Sedangkan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku yang telah ditangkap, antara lain AS (14), Ahmad Saudi (19), Dimas (20), dan Rajes (20).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan AS merupakan dalang dari pembegalan dengan korban Muhammad Yusup.

Baca Juga: Dikenal Sadis Saat Begal, HK Bacok Korban hingga Cacat Seumur Hidup

"AS juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya," kata Adi kepada awak media, Senin (27/7/2020).

Setelah berhasil menggasak motor korban, AS menjual motor hasil begal tersebut ke R yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com.

Sementara, untuk tersangka Ahmad Saudi berperan mengendarai sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi B 6714 CPS yang digunakan untuk melakukan aksi begal.

"Ahmad Saudi juga bertugas menghadang korban dari depan menggunakan motornya," jelasnya.

Baca Juga: Mapolresta Bandara Soetta Dibobol Maling, Tukang Bakso jadi Dalangnya

Untuk tersangka Dimas, lanjut Adi, ia bertugas mengendarai motor Honda Vario dengan nomor polisi A 3126 ZG dengan membonceng Rajes menghadang korban menggunakan motornya dari sebelah kiri.

"Rajes juga mengancam korban menggunakan parang," tuturnya.

Sementara, pelaku berinisial R berboncengan dengan Ahmad Saudi, menghadang korban dari depan.

"Untuk tersangka berinisial A, saat aksi berboncengan dengan AS dan mengendarai motor milik korban yang berhasil dirampas," urainya.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit dan parang, serta tiga unit motor yang digunakan untuk melakukan pembegalan.

Atas kasus begal ini keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.

"Mereka diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Adi.

Load More