SuaraBanten.id - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Parimeter Utara, 1 Juli lalu.
Total empat pelaku telah diamankan. Sedangkan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku yang telah ditangkap, antara lain AS (14), Ahmad Saudi (19), Dimas (20), dan Rajes (20).
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengungkapkan AS merupakan dalang dari pembegalan dengan korban Muhammad Yusup.
"AS juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit yang dibawa dari rumahnya," kata Adi kepada awak media, Senin (27/7/2020).
Setelah berhasil menggasak motor korban, AS menjual motor hasil begal tersebut ke R yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com.
Sementara, untuk tersangka Ahmad Saudi berperan mengendarai sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi B 6714 CPS yang digunakan untuk melakukan aksi begal.
"Ahmad Saudi juga bertugas menghadang korban dari depan menggunakan motornya," jelasnya.
Baca Juga: Dikenal Sadis Saat Begal, HK Bacok Korban hingga Cacat Seumur Hidup
Untuk tersangka Dimas, lanjut Adi, ia bertugas mengendarai motor Honda Vario dengan nomor polisi A 3126 ZG dengan membonceng Rajes menghadang korban menggunakan motornya dari sebelah kiri.
"Rajes juga mengancam korban menggunakan parang," tuturnya.
Sementara, pelaku berinisial R berboncengan dengan Ahmad Saudi, menghadang korban dari depan.
"Untuk tersangka berinisial A, saat aksi berboncengan dengan AS dan mengendarai motor milik korban yang berhasil dirampas," urainya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit dan parang, serta tiga unit motor yang digunakan untuk melakukan pembegalan.
Atas kasus begal ini keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Begal Tebet Diduga Kenal Korban, Motor Ditinggal Saat Mau Dijual
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah