Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:20 WIB
Lukman, tersangka kasus penipuan bermodus mengaku sebagai PNS di Banten. (istimewa).

Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Load More