Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juli 2020 | 17:19 WIB
Komisi II DPRD Kota Cilegon saat hearing dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (16/7/2020). [Foto: BantenHits.com]

Diberitakan sebelumnya, RN warga Jombang, Kota Cilegon berusia 14 tahun, digilir empat pelajar di sebuah hotel pada, Minggu (12/7/2020).

Keempat pelajar itu masing-masing berinisial AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17), dan telah diamankan pihak Polres Cilegon.

Peristiwa pencabulan ini bermula RN dijemput oleh AZ di kediamannya. Gadis di bawah umur itu langsung dibawa ke salah satu hotel di Cilegon, Banten.

Sesampainya di lokasi, RY, IB dan FR rupanya telah menunggu di dalam sebuah kamar yang telah dipesan.

Baca Juga: 6 Tamu Positif Covid-19, Dua Hotel Bintang 4 di Solo Ditutup 10 Hari

Load More