Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 09 Juli 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Tiga kawanan pencurian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dibekuk Satreskrim Polres Lebak pada Selasa (7/7/2020). Masing-masing adalah OF (21), EH (28) dan M (20).

Ketiganya dibekuk atas laporan polisi nomor LP-B/130 / VI / 2020 / BTN / RES LEBAK , 17 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan ketiga kawanan perampok ini beraksi di sebuah kontrakan di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada 31 Mei 2020 lalu.

Peristiwa itu bermula saat ketiganya mendatangi korban di kontrakannya sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu mereka berpura-pura kehilangan kendaraan roda dua miliknya karena dicuri.

Baca Juga: Viral Maling Embat Bangku Bambu di Pinggir Jalan, Warganet: Memalukan

Ironisnya, kawanan perampok ini malah menuduh korban dan rekannya yang telah melakukan pencurian kendaraan milik salah satu terlapor.

“Mereka memaksa korban untuk mengakui selanjutnya terlapor mengambil 4 (empat) buah Hp korban dan 1 (satu) unit kendaraan R2 milik korban dengan cara paksa,”kata David kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Kamis (9/7/2020).

“Terlapor juga memukuli dan menganiaya para korban dengan menggunakan tangan dan kursi kayu yang ada di kontrakan dan mengancam korban akan di bunuh dengan pisau,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Ketiga kawanan perampok dibekuk tanpa perlawanan.

Mereka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.

Baca Juga: Aksinya Tepergok, Perampok Gebuki Ibu dan Anak Bertubi-tubi Pakai Palu

Load More