Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 06 Juli 2020 | 18:33 WIB
Tusuk Kepala Pedagang Pakai Gunting, Preman Pasar Ditangkap Polisi
Pelaku JT (kaus abu-abu) pelaku penganiayaan terhadap pedagang Pasar Baru Merak diintrogasi petugas.(BantenNews.co.id)

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun.

Load More