Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 01 Juli 2020 | 17:31 WIB
Suasana wisata pantai di kawasan Kecamatan Carita pada Selasa (26/5/2020). [Suara.com/Hadi Sofyan]

SuaraBanten.id - Objek wisata yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal marak ditemukan di Kabupaten Pandeglang. Lantaran itu, keberadaannya dikeluhkan oleh para pengelola wisata yang resmi karena dianggap merugikan.

Pengelola wisata Pantai Pasir Putih Carita, Ruki mengeluhkan maraknya objek wisata ilegal di kawasan Pantai Carita. Ruki mengemukakan, banyak akses jalan yang digunakan pejalan kaki ke pantai beralih menjadi tempat masuk wisata.

"Kalau kita lihat ke gang-gang saja sudah digunakan untuk fasilitas ke pantai, dan itu sudah jelas liar karena itu fasilitas umum, fasilitas untuk pejalan kaki lah. Padahal itu bukan tempat masuk ke pantai, terus terang saja banyak tempat wisata baru (izinnya) saya masih mempertanyakan," kata Ruki di Pantai Pasir Putih pada Rabu (1/7/2020).

Keberadaan objek wisata ilegal tersebut, lanjut Ruki, sangat merugikan pengelola wisata resmi, karena perbandingan harga tiketnya dengan objek wisata ilegal sangat jauh.

Baca Juga: Dihantam Corona, Carita Kini Sepi, Hotel hingga Warga Hilang Pendapatan

Sementara di sisi lain, kata dia, jika para wisatawan masuk ke tempat wisata ilegal, dipastikan tidak ada jaminan asuransi termasuk kepastian pertanggungjawaban bila terjadi bencana yang menimpa para wisatawan.

Untuk itu, pelaku wisata meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Jelas merugikan pelanggan-pelanggan kami kan tahunya sudah berasuransi dan harganya jelas beda. Mereka (Ilegal red) bahkan tidak ditetapkan, ya tarifnya seikhlasnya saja kadang mereka terima. Kami minta kepada pemerintah untuk menertibkan yang tidak berizin,"ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang Asmani Raneyanti membenarkan banyaknya objek wisata yang tidak memiliki izin operasi. Dari data yang diterimanya terdapat sebanyak 161 destinasi wisata tanpa izin resmi alias liar di Kabupaten Pandeglang.

Dia mengakui objek wisata ilegal bisa merugikan pengelola wisata resmi dan perlu ditertibkan. Pihaknya juga berjanji akan terus berupaya mendorong semua destinasi wisata memiliki izin resmi, sehingga bisa menyumbangkan PAD bagi Pemkab Pandeglang. Dispar juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Lagi Ada Wabah Corona, Bule-bule Asyik Telanjang Dada di Pantai Carita

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas perizinan agar melakukan penertiban terhadap objek wisata yang tidak punya izin resmi itu,” katanya.

Untuk diketahui, sejak dibuka sejumlah objek wisata di Kabupaten Pandeglang, Pantai Carita sudah mulai ramai dikunjungi setelah beberapa bulan terakhir ditutup karena ada pandemi Corona. Namun jumlah pengunjung belum kembali normal sebelum adanya pandemi atau setelah bencana tsunami Banten 2018 silam.

Ruki mengemukakan, jumlah pengunjung jelang penerapan New Normal baru di kisaran 10 persen. Jumlah tersebut, jelasnya, masih jauh dibandingkan beberapa tahun belakangan.

"Mulai ada geliat lagi masyarakat untuk berlibur, kebutuhan juga liburan anak sekolah masih panjang," katanya

Diakuinya, selama Pandemi Virus Corona, pihak pengelola mengalami kerugian karena harus membayar karyawan dan operasional termasuk membayar pajak. Hingga terpaksa harus merumahkan sejumlah karyawannya, terkecuali petugas kebersihan.

"Dan sekarang sudah mulai ditarik lagi setelah aktivasi normal kembali. Kalau jumlah pengunjung jelas ada penurunan, paling sekarang di kisaran 10-15 persen saja," ujarnya.

Kontributor : Saepulloh

Load More