Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 22 Juni 2020 | 19:38 WIB
Ilustrasi. (Foto terkini.id/Istimewa)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 9 tahun bui.

Load More