Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Juni 2020 | 18:15 WIB
Wiranto ditusuk.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (Antara)

Baca Juga: Tusuk Wiranto, Teroris Abu Rara Dituntut 16 Tahun Bui, Istrinya 12 Tahun

Load More