Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Juni 2020 | 21:53 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Suara.com/Yandhi)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, sekolah tingkat SMA sederajat di seluruh kabupaten dan kota wilayahnya ditutup sampai Desember 2020.

Sementara untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah Desember 2020. Itu mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru serta siswanya agak susah memgaturnya.

Karenanya, semua siswa belajar di rumah. Sekolah baru dibuka pada Januari 2021.

Sedangkan yang perlu diwaspadai adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama baru draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.

Baca Juga: Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Sekolah di Masa Pandemi

"PSBB masih diperlukan. Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," jelas Wahidin Halim dalam siaran persnya, Senin (15/6/2020).

Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Dimulai Pekan Ketiga Juli, Tanpa Tatap Muka

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

"Sedangkan untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan," tambahnya.

Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.

Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.

Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah. Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah.

"Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah," terang dia.

Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.

Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau.

Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.

"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas dia.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa normal baru dengan sejumlah ketentuan.

Load More