SuaraBanten.id - Muhammad Adam, terdakwa gembong narkoba jaringan internasional, lolos dari hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Heri Kristijanto hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan," kata Heri dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (2/6/2020).
Adam yang menjadi bandar narkoba dari dalam Lapas Cilegon dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menyelundupkan narkoba seberat 20,8 kilogram (kg) sabu dan 31.439 butir ekstasi asal Malaysia.
Dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—vonis terhadap Adam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 21 Mei 2020, Adam dituntut hukuman mati.
Adam terbukti bersalah bersama jaringannya yakni Candra Octo Libya, Darwis, Akbar, dan Mirnawati.
Keempat kaki tangan gembong narkoba itu sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Kalah dari Manny Pacquiao, Vargas: Pukulannya Nggak Berasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon