Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 28 Mei 2020 | 06:55 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan itu, korban yang mereka ambil itu masih berada di dalam mobil. Jadi kehadiran anggota kami menyelamatkan korban pada saat itu,” paparnya.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel atau Polsek Pondok Aren untuk ditindaklanjuti.

“Kelimanya kemudian diperiksa di Polsek Pondok Aren. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandasnya.

Baca Juga: Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron

Load More