Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Mei 2020 | 18:36 WIB
Suasana pusat penjualan daging Babi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang.

Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Load More