SuaraBanten.id - Imbas terhentinya kompetisi akibat pandemi Covid-19 turut dirasakan para pemain Perserang Banten. Mereka belum digaji sejak bulan Maret 2020.
Permasalahan tunggakan gaji ini membuat para pemain Perserang mengadukan persoalan itu ke APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia).
Kapten Perserang, Idang Novriza Ali mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kejelasan pembayaran gaji.
Seharusnya, kata Idang, gaji tersebut sudah dibayarkan pihak manajemen Perserang pada tanggal 5 April 2020 sesuai klausul kontrak yang ditandatangani pada 1 Maret 2020.
"Itu paling telat loh dalam kontrak, tapi kita tunggu-tunggu sampai sekarang belum ada juga," kata Idang saat dihubungi wartawan Banten.Suara.com, Kamis (14/5/2020) malam.
"Sebelumnya kita masih diam, kata manajemen sabar dulu. Tapi sampai sekarang belum ada juga. Ditanya ini itu pihak manajemen belum ada klarifikasi," ungkapnya.
Dalam kontraknya, seharusnya gaji bulan Maret hingga Juni dibayarkan secara sekaligus sebesar 25 persen pada 5 April 2020 lalu.
Namun, para pemain Perserang menuntut gaji bulan Maret dibayar penuh. Mereka juga menganggap pembayaran 25 persen gaji dari bulan Maret-Juni tidak fair.
Atas dasar itu, para pemain Perserang melaporkan persoalan ini ke APPI. Dan pihak APPI telah merespons dengan mengirim surat ke manajemen Perserang.
Baca Juga: PBSI Pastikan Fajar Alfian Cs Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Namun sampai saat ini masih belum ada jawaban dari pihak manajemen Perserang menanggapi surat APPI.
"Laporan sudah ke APPI, terus APPI sudah mengirim surat ke pihak Perserang di tanggal 7 kalau nggak salah. Dan masih menunggu balasan 10 hari. Dan ini masih nunggu," tuturnya.
"Kita bilang ke APPI untuk minta yang bulan Maret full gajian. Soalnya kita sudah kerja, sudah menang lawan Cilegon. Kan tanggal 15 Maret itu kita sudah main. Tapi kalau yang April Mei Juni itu 25 persen nggak apa-apa ngikut ke PSSI," Idang menambahkan.
Manajemen Perserang sendiri telah memulangkan para pemain sejak 27 Maret 2020 lantaran tak ada kompetisi akibat pandemi Covid-19.
Situasi ini membuat para pemain kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka pun berharap manajemen Permasalahan segera membayar gaji para pemain setidaknya sebelum Hari Raya Idul Fitri 2020.
"Karena kebanyakan pemain Liga 2 itu tergantung dari sepakbola, dari gaji itu. Sedangkan kalau gaji nunggak, kalau ga dibayar, lama-lama kita bingung juga mau usaha apa," ucapnya.
"Kalau dulu bisa ngandelin tarkam, dikit-dikit adalah. Tapi sekarang juga tarkam nggak bisa. Semua ngerasain lah dampak dari Covid-19 ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran dibayar," pungkas Idang.
Sementara itu, Manajer Perserang Babay Karnawi saat coba dikonfirmasi terkait tunggakan gaji belum memberikan responsnya. Beberapa kali telepon dari awak media belum mendapat respons.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Tak Digaji Bertahun-tahun, 45 ABK Kapal Ikan Asing Cari Keadilan
-
Disebut Gabung Perserang Serang, Ini Respons Ratu Tisha
-
Dokter PNS di Jateng Tolak Usulan Ganjar Potong Gaji 50%
-
Pandemi Belum Berakhir, Gaji Messi Cs Musim Depan Dipangkas 30 Persen
-
Mantan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria Gabung Klub Liga 2 Perserang Serang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten