Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 21 April 2020 | 15:52 WIB
Ilustrasi tersangka pemerkosaan. (Suara.com/Cesar Yudistira).

Tersangka AS ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.

Load More