SuaraBanten.id - Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB. Hal itu dipastikan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Wahidin Halim melakukan rapat terbatas dengan tiga bupati/wali kota di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang atau kawasan Tangerang Raya.
"Barusan kita mengadakan rapat terbatas, kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang kita susun dan akan kita terbitkan. Draftnya sudah ada, paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Wahidin Halim usai rapat pembahasan PSBB tersebut di Serang, Senin.
Ia mengatakan Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Minggu (12/4/2020) malam, untuk PSBB tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan karena masuk zona merah atau episentrum COVID-19. Dalam rapat tersebut banyak masukan dari pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.
"Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau 'social distancing'," katanya.
"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK bupati/wali kota," lanjut dia.
Ia berharap setelah mematangkan draft pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.
Sementara itu, berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, kata dia, masing-masing daerah sudah mempersiapkan dan meminta daerah agar daerah memvalidasi data untuk memastikan siapa yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak KLB COVID-19.
"Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi tadi juga berkembang tidak hanya provinsi, kota/kabupaten, Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, di samping Kementerian Kesehatan," kata Wahidin.
Baca Juga: Ahli Virus Sebut Covid-19 Adalah Virus Umum, Tetapi
Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, kata dia, catatan sementara Pemptov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu kepala keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran dari Pemprov Banten, kabupaten/kota dan juga kementerian. Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak yakni melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp500 ribu, mengingat untuk provinsi jumlah warganya banyak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini