Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Maret 2020 | 13:48 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - NA, gadis 16 tahun di Pandeglang diperkosa 4 pemuda di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Saketi. Gadis NA ini terpaksa melayani nafsu bejad mereka karena diancam mau dibacok pakai golok.

Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang.

Peristiwa nahas itu bermula saat gadis NA diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak gadis NA untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Sesampainya di kontrakan yang dituju gadis NA melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali. Namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu, akhirnya gadis NA bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL

Mengetahui gadis NA dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuh jika gadis NA tidak mau disetubuhi.

Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi gadis NA hingga gadis NA mengalami trauma.

Setelah kejadian itu gadis NA akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.

“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Pergoki ABG Pacaran, Satpol PP Gadungan Malah Perkosa Pelajar di Sawah

Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.

“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.

Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More