SuaraBanten.id - NA, gadis 16 tahun di Pandeglang diperkosa 4 pemuda di sebuah kontrakan di kawasan Kecamatan Saketi. Gadis NA ini terpaksa melayani nafsu bejad mereka karena diancam mau dibacok pakai golok.
Keempat pelaku itu berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di kamar tahanan Mako Polres Pandeglang.
Peristiwa nahas itu bermula saat gadis NA diajak oleh temannya berinisial ER menginap di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak gadis NA untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.
Sesampainya di kontrakan yang dituju gadis NA melihat banyak lelaki yang tidak ia kenali. Namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu, akhirnya gadis NA bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.
Baca Juga: Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Mengetahui gadis NA dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuh jika gadis NA tidak mau disetubuhi.
Setelah pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya, kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi gadis NA hingga gadis NA mengalami trauma.
Setelah kejadian itu gadis NA akhirnya melaporkan para pelaku ke Mapolres Pandeglang dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.
“Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” kata Nandar, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Pergoki ABG Pacaran, Satpol PP Gadungan Malah Perkosa Pelajar di Sawah
Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.
“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.
Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hidup dalam Empati, Gaya Hidup Reflektif dari Azimah: Derita Gadis Aleppo
-
Biaya PPDS di Unpad: Sekolah Mahal-Mahal, Dokter Anestesi Diduga Perkosa Penunggu Pasien
-
Kritik terhadap Sistem Feodalisme, Ulasan Novel Gadis Pantai
-
Predator Seks Inggris Sebut Gadis Remaja Adalah 'Daging Segar' di Persidangan
-
Tragis! Gadis Belia di Pulo Gadung Jaktim Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 3 SD, Begini Modusnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan