Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 23:26 WIB
Polisi saat merazia PSK di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi D).

SuaraBanten.id - Sebuah rumah makan sederhana pinggir jalan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terlihat menjajakan empat wanita pekerja seks komersial (PSK).

Dua wanitanya terlihat sudah keriput, usianya diperkirakan sudah menginjak usia 40 hingga 50 tahun, satu wanita lagi terlihat masih muda, usianya diperkirakan masih sekitar 20 tahun. Terakhir, diperkirakan usianya 30 tahun.

Namun jangan dibayangkan para PSK itu bertubuh sintal, pakaian seksi dan berkulit mulus. Tubuh mereka nampak melar dengan riasan wajah ala kadarnya dan terkesan menor.

Saat digerebek, mereka bersembunyi di bagian dapur rumah makan, yang biasa dijadikan tempat memasak.

Baca Juga: Kasus Gerebek PSK, JPP-TPPO Desak MKD DPR RI Hukum Berat Andre Rosiade

Polisi saat merazia PSK di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi D).

Petugas kepolisian meminta identitas mereka, namun para wanita mengaku KTP-nya tertinggal di rumah. Empat PSK beserta seorang mucikarinya diperiksa oleh petugas kepolisian di Mapolsek Cikande.

"Ada empat PSK beserta mucikarinya. Kami periksa terlebih dahulu, apakah ada unsur pidananya, jika tidak ada akan kami lakukan pembinaan," kata Kapolsek Cikande, Kompol Rizky Salatun seusai melakukan razia, Jumat (28/02/2020).

Selain itu, sekitar 100 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek ikut disita. Begitu dengan miras lokal, seperti tuak. Ada tiga derigen besar dan tiga ember besar, ikut juga disita oleh petugas kepolisian.

Miras berbagai merek diperjualbelikan di toko kelontong. Sedangkan tuak, penjualannya dititipkan ke bengkel motor dan mobil.

"Ada sekitar 100 botol kemudian minuman lokal ada sekitar enam derigen," kata dia.

Baca Juga: Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan

Operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan oleh Polsek Cikande juga dilakukan untuk antisipasi kerawanan jelang Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di Kabupaten Serang.

Jika peredaran miras dan tuak ditekan, maka bisa meminimalisir tindak kriminalitas.

"Mencegah kerawanan Pilkada yang akan datang dan mengurangi tindak pidana di wilayah Cikande, kemudian masalah penyakit masyarakat," kata dia.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More