Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

"MK berdasarkan pemeriksaan, terbukti menyutubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More