Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Januari 2020 | 02:00 WIB
Suasana rapat koordinasi terkait pembebasan lahan Tol Serang- Panimbang. [Suara.com/Saepulloh].

SuaraBanten.id - Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang yang berada di Pandeglang ditargetkan rampung pada tahun 2021. Namun jelang pelaksanaan pada tahapan tender yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang masih terdapat kendala.

Lantaran proyek dari Kecamatan Bojong hingga Panimbang dengan panjang 24 kilometer itu masih ada ratusan bidang dari enam kepemilikan yang belum rampung dibebaskan. Hingga saat ini, progres pembebasan itu baru mencapai 1.072 bidang atau 71,71 persen dari 1.595 bidang yang mesti dibebaskan. Dari ratusan bidang itu rata-rata tanah negara yang belum lepas asetnya.

Berikut rinciannya, tanah kas desa sebanyak delapan bidang dengan luas 108 hektar, tanah wakaf sebanyak dengan luas 10 bidang 134 hektare, tanah instansi kehutanan 57 bidang dengan luar 343 hektare, Tanah Instansi TNI 178 Bidang dengan luas 2.980 hektare, Tanah Instansi PTPN satu bidang dengan luas 2.600 meter dan Tanah Eks Program Perusahaan inti Rakyat Perkembunan (Pirbun) 37 Bidang 1.400 hektare.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Pandeglang bersama sejumlah pihak termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Tol Serang-Panimbang III di ruangan Garuda Pendopo Bupati Pandeglang pada Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Penampakan SD Cijolang di Tengah Proyek Tol Cisumdawu

PPK Tol Serang- Panimbang III Ibrahim Hasan mengatakan, selain tidak ada alasan kepemilikan lahan, enam kepemilikan juga menjadi alasan terhambatnya pembebasan lahan tersebut. Pihaknya sedikit kerepotan untuk menyelesaikan pembebasan tersebut karena harus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Itu juga salah satunya karena memang tanah instansi, repot pelaksanaanya karena harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Kalau dengan warga kami cukup bertemu dengan warga, kepala atau camat. Kalau pejabat lain mungkin perlu surat menyurat itu yang bikin lama sih," kata Ibrahim.

Diakui, pasca koordinasi dengan instansi terkait selalu mendapatkan jawaban. Namun karena ada beberapa tahapan yang dikoordinasikan, sehingga sampai saat ini ratusan aset yang didominasi aset negara tak kunjung rampung.

"Jawaban selalu ada (dari instansi tersebut), cuman mungkin perlu beberapa tahap, jadi saat dijawab butuh koordinasi lagi. Akhirnya kami bersurat lagi, birokrasi ya bertingkat-tingkat jadi sampai sekarang enam item (kepemilikan) itu yang belum selesai," jelasnya.

Kepala BPN Pandeglang Agus Sutrisno mengungkapkan, saat ini pembebasan lahan hanya menyisakan sekitar 20 persen lebih atau sekitar 400 bidang masih menghadapi kendala, paling banyak dimiliki oleh TNI. Dari enam kepemilikan itu sangat menghambat percepatan proyek tersebut.

Baca Juga: Imbas Proyek Tol Becakayu, Jalan Ahmad Yani Bakal Dibangun Overpass

"Kendalanya ada beberapa pemilik tanah, TNI yang paling besar itu ada 180 bidang. Sampai sekarang TNI belum melepaskan asetnya sehingga kami belum bisa melakukan pembayaran, terus ada tanah Pirbun itu juga ada tanah kehutanan, kas desa, tahan wakaf," katanya.

Berdasarkan pertemuan tersebut, kata dia ada terang terkait lahan tersebut, hanya saja menunggu dari TNI untuk melepaskan asetnya. Agus berhasil pembebasan lahan ini segera terselesaikan karena tak lama lagi proyek tersebut akan berlangsung.

"Alhamdulillah hari ini kita hadir disini bisa terselesaikan dari instansi yang hadir disini ada kehutanan, PTPN dan lainnya, Mungkin dari TNI yang belum terselesaikan masih menunggu dari TNI," ujarnya.

Saat pembebasan lahan, BPN kerap mengalami kendala, sebab ada pemilik yang tidak memiliki sertifikat, ada juga yang sertifikatnya hilang. Sedangkan Eks Program Pirbun, kata Agus, tidak bisa menunjukkan sertifikatnya. Padahal sertifikat menjadi dasar pemerintah melakukan ganti rugi.

"Sebagai ada yang bersertifikat, ada yang belum, kalau yang sudah ada sertifikat kita minta sebagai dasar untuk ganti ruginya. Cuman dari Pirbun itu yang tidak bisa menunjukkan sertifikatnya," ujarnya.

"Jadi tadi sudah di cari solusi juga kalau ada yang bilang (sertifikatnya) bisa dilakukan penertiban kembali, tahun ini kita sudah selesai pembebasan tanah ya. Karena secara fisik bulan Juli akan dilakukan kegiatan fisiknya. Jadi kami harus selesai pembebasan tanahnya," imbuhnya.

Sementara, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan dari enam kepemilikan, lima diantaranya bisa dimediasi oleh pemkab bersama lintas instansi, terkecil tanah milik TNI. Soal lahan TNI, kata dia, akan diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Dengan demikian, Tanto berharap bulan Maret lahan sudah rampung dibebaskan karena ada arahan dari kementerian keuangan terkait anggaran proyek tersebut.

"Ada satu poin yang diluar kewenangan pemerintah daerah dari instansi yang tadi di hadirkan. Terkait TNI biar PUPR yang menyelesaikan. Dan lima poin tadi sudah selesai," katanya.

Kontributor : Saepulloh

Load More