SuaraBanten.id - Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan, 3 guru SMP di Kabupaten Serang menyesal sudah memperkosa siswinya di Laboratorium komputer. Mereka menunduk sedih menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena menyetubuhi muridnya. Hakim yang diketuai Heri Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Heri saat membacakan putusan di PN Serang Jalan, Kota Serang, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SMPN tersebut.
Perbuatan bejat dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
Baca Juga: Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.
Berita Terkait
-
Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong
-
Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
-
Pelaku Pelecehan Seksual Siswi Paling Banyak Dilakukan Guru Olahraga
-
Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Naik di 2019
-
Temuan Jenazah Perempuan Bikin Geger, Diduga Diperkosa lalu Dibakar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR