SuaraBanten.id - Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan, 3 guru SMP di Kabupaten Serang menyesal sudah memperkosa siswinya di Laboratorium komputer. Mereka menunduk sedih menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena menyetubuhi muridnya. Hakim yang diketuai Heri Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Heri saat membacakan putusan di PN Serang Jalan, Kota Serang, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SMPN tersebut.
Perbuatan bejat dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
Baca Juga: Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.
Berita Terkait
-
Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong
-
Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
-
Pelaku Pelecehan Seksual Siswi Paling Banyak Dilakukan Guru Olahraga
-
Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Naik di 2019
-
Temuan Jenazah Perempuan Bikin Geger, Diduga Diperkosa lalu Dibakar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir