SuaraBanten.id - Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan, 3 guru SMP di Kabupaten Serang menyesal sudah memperkosa siswinya di Laboratorium komputer. Mereka menunduk sedih menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena menyetubuhi muridnya. Hakim yang diketuai Heri Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Heri saat membacakan putusan di PN Serang Jalan, Kota Serang, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SMPN tersebut.
Perbuatan bejat dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.
Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.
Baca Juga: Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan.
Berita Terkait
-
Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong
-
Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
-
Pelaku Pelecehan Seksual Siswi Paling Banyak Dilakukan Guru Olahraga
-
Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Naik di 2019
-
Temuan Jenazah Perempuan Bikin Geger, Diduga Diperkosa lalu Dibakar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat