Kepada polisi, Hermanto mengaku cemburu karena korban memunyai pria idaman lain. Selain itu, korban kerap menuding kalau Hermanto sudah tak perkasa dalam urusan ranjang.
"Motifnya pertama cemburu, istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya suka bilang si suami letoi sudah lemah," kata Hadi.
Meski demikian, Hadi belum dapat menyimpulkan kalau korban kerap mencari kepuasan seksual dari pria lain. Sebab, hal tersebut baru keluar dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Kemungkin karena urusan rumah tangga, yang jelas sesuai pengakuan tersangka karena cemburu. Karena di sebut letoi. Pasti istrinya mencari kepuasan di luar. Itu sangkaan, namun tidak bisa di buktikan," kata Hadi.
Baca Juga: Keluarga Murka, Terdakwa Pemerkosa Cium Kaki Ibunda Amelia di Sidang
Dalam kasus ini, Hermanto dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Terungkap! Pembunuh Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Ternyata Tukang Jagal
-
Permainan Petak Umpet Berakhir Maut, Wanita AS Dipenjara usai Kekasih Tewas di Dalam Koper
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten