SuaraBanten.id - Nasib memilukan dialami oleh gadis belia berumur 14 tahun, sebut saja inisialnya M, di Kabupaten Serang, Banten. Ia baru saja menjadi korban pencabulan oleh empat orang pemuda berinisial IM (18), AG (15), AH (28) dan RI (26).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu 3 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dari informasi, awalnya, tersangka AG dan kawan-kawannya mengajak korban berwisata ke salah satu tempat wisata air di Kecamatan Padarincang. Ternyata, timbul niat jahat dari AG dan kawan-kawannya terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Kemudian para tersangka memutuskan untuk membeli minuman keras jenis kolesom.
"Kemudian korban dipaksa minum oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (4/11/2019).
Setelah korban mabuk karena terpengaruh minuman keras, AG dan rekan-rekannya kemudian membawa gadis belia itu ke sebuah gubuk dan mencabulinya.
Menurut Kasatreskrim Indra, saat ini keempat tersangka sudah ditangkap.
“Keempatnya sudah diamankan, satu orang masih di bawah umur, kami terapkan Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau tiga lainnya sudah dewasa," kata Indra.
Akibat peristiwa tersebut AG, IM, AH dan RI diancam Pasal 81 Jo 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
Berita Terkait
-
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
-
3 Wisatawan China Hilang Saat Menyelam di Perairan Pulau Sangiang
-
Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017
-
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang
-
Cabuli 9 Perempuan, Pemuda Asal Jombang Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
-
Perjuangan Saqila Lawan Kanker, Bantuan Mengalir Usai Ditemukan Relawan
-
Mayat Pria Ditemukan di Irigasi Carenang, Polisi Selidiki Identitas Korban