SuaraBanten.id - Viralnya Surat Perintah (SP) yang menyatakan adanya kewajiban bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk menggunakan pakaian gamis mendapat sorotan banyak pihak.
Lantaran dalam surat edaran tertanggal 9 Oktober 2019 dianggap mengandung SARA.
Untuk diketahui, dalam surat tersebut tertera aturan yang mewajibkan para pegawai perempuan untuk berbusana gamis hitam setiap hari Jumat. Padahal, kebijakan yang mengatur pakaian dinas PNS ataupun Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota No 55 Thn 2009 tentang Pakaian Dinas, dimana pegawai diwajibkan berbusana muslim. Menanggapi hal ini, Camat Ciputat Andi H Patabai membantah menginstrukan penggunaan pakaian tersebut.
Baca Juga: Sultan HB X: Surat Edaran Diskriminatif Karena Unsur Kesengajaan
"Tidak pernah ada itu," kata dia saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/10/2019).
Dia menyebut pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti ini. Terlebih lagi hal itu dapat mengundang konflik.
"Apalagi aturan soal harus memakai pakaian gamis hitam. Itu tidak benar," katanya.
Terkait adanya informasi tersebut, Andi meminta masyarakat maupun pegawai tidak cepat mempercayai surat tersebut dan bila kembali ditemukan hal demikian, diimbau untuk lebih dulu berkoordinasi atau segara konfirmasi pada pihak Kecamatan.
"Jangan cepat percaya soal surat itu dan kalaupun nanti ada yang seperti ini lagi, segera lapor dan konfirmasi secepatnya. Terkait dengan penggunaan seragam pun, tidak ada yang diubah, semua sesuai dengan aturan sebelumnnya," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Malang Jelaskan Maksud Surat Edaran Ramadan
Namun begitu dia mengaku akan menelusuri penyebar surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Raffi Ahmad Blunder di Threads Disamakan dengan Fufufafa, Surat Prabowo Lupa Dihapus
-
APBD Banggai Sulteng Bengkak Untuk Pembelian Gamis dan Jilbab Jelang Pilbup, Pengamat: Mencurigakan
-
Apa Agama Ivar Jenner? Pemain Keturunan Kota Santri Mendadak Senang Pakai Gamis
-
Tampil Modis! Ini 3 Gaya Outfit Hijab Stylish ala Citra Kirana
-
Cara Menulis Dan Contoh Surat Edaran 17 Agustus Untuk Warga
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen