Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 14:16 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Shutterstock)

"Pelaku satu memukul kepala bagian belakang dan muka korban dengan menggunakan kunci sepeda motor miliknya. Sementara pelaku lainnya membantu memukul dengan tangan kosong," ujarnya

Akibat perbuatannya, FR dijerat dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP terkait pembunuhan.

"Sementara untuk pelaku lainnya, masih kami buru," katanya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Kakak Beradik yang Tewas Gara-gara Organ Tunggal

Load More