SuaraBanten.id - Entah apa yang dipikirkan Hari Amando Pratama (24) lantaran mabuk, tega menodai teman dekatnya sendiri yang berinisial D di kamar Apartemen Paragon yang berada di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tersebut bermula saat perempuan asal Tangerang ini meminta pelaku membantu membawa barang ke tempat kos barunya pada Senin (5/8/2019).
"Saat itu dia diminta (bantuan) untuk pindahan. Tapi pelaku yang dalam keadaan mabuk memang sudah punya niatan tidak baik," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel Rabu (21/8/2019).
Dengan niatan itu, kata Ferdy, pelaku mencoba melancarkan aksinya dengan memberikan D sebuah obat. Selain itu, D juga dicekoki minuman beralkohol.
"Tersangka HAP awalnya memberikan kasur dan selimut ke D, lalu setelah itu korban diajak muter terlebih dahulu dan menawarkan obat nafsu makan serta minuman keras merek soju. Setelah mabok D dibawa ke apartemen Paragon," jelas Ferdy.
Saat itu, kata Ferdy, tersangka membohongi D dengan mengatakan minuman keras merek soju tersebut adalah ramuan untuk menggemukkan badan. Setelah diyakinkan, akhirnya D langsung meminumnya bersamaan dengan obat nafsu makan.
"Sesampainya tiba di apartemen itu, lantaran si D dalam kondisi mabuk, tersangka HAP menggendongnya sampai kamar yang disewanya sebesar 100 ribu per tiga jam. Setelah itu HAP langsung membuka semua baju korban dan mencium-cium leher dan bibirnya," sambungnya.
Saat diciumi itu, lanjut Ferdy, korban sempat sadar dan berontak. Namun tersangka mengancam dan memegangi tangannya sehingga D tidak bisa berbuat apa-apa.
"Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi D. Atas kejahatannya itu pelaku dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
Terkini
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang