Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juli 2019 | 15:01 WIB
Polres Tangerang saat merilis kasus kawanan begal bersenpi. (Suara.com/M. Iqbal).

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengembangan dalam perkara ini. N, kata Sabilul, diminta untuk memberitahukan kawanan begal yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

"Karena meski dia bekerja sendiri pastinya dia juga punya jaringan. Kami dalami itu," kata Bilul.

Dari pengembangan petugas, lanjut Bilul, polisi berhasil mengendus kawanan begal lainnya yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Kami melakukan penggerebekan kontralam dan meringkus ditempat pelaku berinisial RN, YAP, dan AH yamg masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan," ucap Sabilul.

Baca Juga: Wahai Begal, Kemana pun Kau Lari, Polisi Pasti Mengejar

Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More