Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 24 Juli 2019 | 15:01 WIB
Polres Tangerang saat merilis kasus kawanan begal bersenpi. (Suara.com/M. Iqbal).

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terpaksa menginap di hotel prodeo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Load More