Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Juli 2019 | 17:35 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melakukan konferensi pers penangkapan Topik di Markas polres Serang kota pada Selasa (23/7/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

"Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja di suatu perusahaan sebagai supir. Saat diamankan (Topik) ada di mess kerjanya," jelasnya.

Sementara itu, Firman mengemukakan pembunuhan yang dilakukan Topik termasuk dalam pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bunuh Istri hingga Ususnya Terburai, Sang Suami Kabur sambil Gendong Anak

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More