
SuaraBanten.id - Setelah sempat buron kurang lebih dua bulan, Aidil Fitriansyah alias Topik (35) pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri, Y (30) di Kecamatan Padarincang Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap polisi.
Topik ditangkap di wilayah Sungai Rotan, Kota Palembang Sumatera Selatan saat bekerja sebagai sopir.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengemukakan pelaku ditangkap setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat," kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).
Baca Juga: Bunuh Istri hingga Ususnya Terburai, Sang Suami Kabur sambil Gendong Anak
Dikemukakan Firman, kejadian pembacokan yang berakhir pada tewasnya Y, terjadi pada Rabu (15/5/2019). Kejadian tersebut bermula, saat korban Y meminta uang ke Topik untuk membeli makanan buka puasa dan susu anaknya. Namun, Topik tersulut emosi hingga keduanya cekcok mulut pada Selasa (14/5/2019).
Saat pertengkaran tersebut, Y meminta cerai ke suaminya. Saat sedang kalut, Topik kemudian pergi keluar rumah dan mengambil golok yang berada di bengkel tak jauh dari rumah kontrakannya.
Malam itu juga, Topik mengasah golok yang didapatnya hingga tajam. Sekira Pukul 22.00 WIB, Topik kembali ke rumah kontrakannya dengan menenteng golok. Pun sesampainya di rumah kontrakan, pasangan suami istri tersebut kembali cekcok.
Tak jua mereda, pertengkaran tersebut berlanjut pada Rabu (15/7/2019) sekira Pukul 07.00 WIB. Saat emosi meluap pada Rabu siang, sekira pukul 12.30 WIB, Topik tega menjagal sang istri dengan sadis dihadapan lima anak-anaknya.
Usai membacok sang istri, pelaku kabur menggunakan motor pinjaman temannya. Kemudian motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil. Pun Topik melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum bermaksud menuju Lampung melalui pelabuhan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Bunuh Istri dan Tenggelamkan Bayinya saat Sahur, Aidil Akhirnya Ditangkap
Setelah menyeberang ke Lampung, Topik melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.
"Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja di suatu perusahaan sebagai supir. Saat diamankan (Topik) ada di mess kerjanya," jelasnya.
Sementara itu, Firman mengemukakan pembunuhan yang dilakukan Topik termasuk dalam pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI